Baru saja kemarin saya posting tentang kebebasan berpendapat, kasus terbaru terjadi di bumi Indonesia. Eros Jarot yang sedang memproduksi film Lastri, dilarang melakukan shooting di Wedi, Klaten, karena dituduh film tersebut menyebarkan faham komunisme. Beritanya bisa dilihat di Media Indonesia dan Kompas.
Menurut berita yang saya kutip, larangan itu keluar dibarengi dengan adanya surat kaleng yang mengatakan bahwa film tersebut akan menyebarkan faham komunisme. Menurut wawancara KBR68H dengan Eros Jarot pagi ini, 14 Nov 2008, ia mengaku telah mengantongi izin dari Kepolisian RI untuk melakukan shooting tersebut. Namun rupanya izin tersebut tidak mempan di level Polsek, walhasil shootingnya tetap dilarang. Masyarakat sekitar menurut pengakuran Eros Jarot juga tidak keberatan. Padahal film tersebut sekedar sebuah interpretasi dari kejadian G-30-S yang dijadikan latar belakang cerita, bukan film dokumenter.
Hantu komunisme nampaknya masih laku di tengah iklim kebebasan pers yang mulai kita hidup 10 tahun. Begitu pula dengan hantu ateisme dan aliran sesat. Masyarakat kita (atau aparat atau keduanya) nampaknya belum terbiasa dengan iklim kebebasan berpendapat dan ingin kembali ke era tertekan di zaman Orde Baru. Masih ingat kasus penyerbuan ke Toko Buku Ultimus di Bandung karena mereka mengadakan diskusi tentang gerakan buruh? Mereka pun dituduh menyebarkan faham komunisme. Buku tulisan Rm. Magnis Suseno pun dulu pernah dirazia karena menulis tentang filsafat Marxisme.
Nampaknya beban sejarah bangsa ini masih berat. Entah butuh berapa generasi pendidikan supaya kita bisa benar-benar hidup dalam alam yang bebas.
Showing posts with label kebebasan berpendapat. Show all posts
Showing posts with label kebebasan berpendapat. Show all posts
Thursday, November 13, 2008
Wednesday, November 12, 2008
Blogger Myanmar divonis 20 tahun penjara
Seorang blogger Myanmar, Nay Myo Kyaw, 28, baru saja divonis 20 tahun penjara karena mempublikasikan sebuah puisi di blognya yang mempermalukan Jendral Than Swe. Sekilas puisinya adalah sebuah puisi Valentine, tetapi kalau huruf depannya dikumpulkan, yang terbaca adalah "Power Crazy Senior General Than Shwe". Puisi itu sendiri ditulis oleh Saw Wai, yang divonis dua tahun penjara.
Anda tentu masih ingat dengan blogger Malaysia yang juga dituntut di depan hukum karena aktivitas bloggingnya.
Tak terbayang kalau hal seperti itu terjadi di Indonesia (atau malah sudah, yang mempermalukan SBY dengan manipulasi foto). Jika kebebasan untuk berbicara (baca: menulis) sudah dikerangkeng sedemikian rupa, mungkin aku akan memilih untuk tidak tinggal di Indonesia.
Memang, kebebasan total juga tidak bisa diterima, misalnya posting yang menghasut untuk melakukan tindak pidana yang serius seperti membunuh dan membakar. Tetapi kalau sekedar lucu2an, itu saya pikir tidak apa2. Hal seperti itu sudah biasa di negara yang maju. Tulisan harus dibalas dengan tulisan, bukan dengan hukuman.
Saya berharap2 cemas saja hal seperti ini tidak terjadi di Indonesia, sebab naga2nya kebebasan berpendapat sudah mulai agak muram di Indonesia.
Sumber berita: UPI lihat di sini
Anda tentu masih ingat dengan blogger Malaysia yang juga dituntut di depan hukum karena aktivitas bloggingnya.
Tak terbayang kalau hal seperti itu terjadi di Indonesia (atau malah sudah, yang mempermalukan SBY dengan manipulasi foto). Jika kebebasan untuk berbicara (baca: menulis) sudah dikerangkeng sedemikian rupa, mungkin aku akan memilih untuk tidak tinggal di Indonesia.
Memang, kebebasan total juga tidak bisa diterima, misalnya posting yang menghasut untuk melakukan tindak pidana yang serius seperti membunuh dan membakar. Tetapi kalau sekedar lucu2an, itu saya pikir tidak apa2. Hal seperti itu sudah biasa di negara yang maju. Tulisan harus dibalas dengan tulisan, bukan dengan hukuman.
Saya berharap2 cemas saja hal seperti ini tidak terjadi di Indonesia, sebab naga2nya kebebasan berpendapat sudah mulai agak muram di Indonesia.
Sumber berita: UPI lihat di sini
Subscribe to:
Posts (Atom)