Calon Independen Belum Bisa Maju Pilpress 2009
Akhirnya Mahkamah Konstitusi tidak bisa meluluskan uji materi UU no.42 th.2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Fadjroer Rahman supaya Presiden bisa maju dari non-partai alias independen. Permohonan ini ditolak dengan skor 5-3, artinya 5 orang menolak, dan 3 orang hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion.
Argumen yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi adalah bahwa Calon Presiden diajukan oleh partai atau gabungan partai sudah jelas dalam UUD 45 dan Amandemen Pasal 6A ayat 2. Dengan demikian MK tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali jika UUD diamandemen terlebih dahulu.
Hal ini memang hal yang pelik. Mau tidak mau harus diakui pasal 6A ayat 2 memang jelas-jelas menyebutkan bahwa pencalonan presiden diajukan oleh partai atau gabungan partai, meskipun ia tidak mengatakan "harus". Tapi di lain pihak ia juga tidak mengatakan kata "dapat" yang tentunya memberikan peluang cara pencalonan lain. Saya pikir sikap MK adalah sebuah sikap yang berhati-hati dan oleh sebab itu saya puji (mengenai sikap MK yang mengulur waktu keputusan untuk calon gubernur independen sehingga Sarwono tidak bisa maju sebagai calon independen gubernur Jakarta, tidak saya puji, ini sebagai catatan).
Sekarang bola berbalik kepada MPR masa mendatang, apakah bisa diharapkan untuk mengadakan amandemen ini. Dari beberapa hasil survei, paling tidak 75% rakyat menginginkan presiden independen.
Kalau MPR-nya tidak memperdulikan suara rakyat? Wah, udah sering tuh. Rakyat gimana yah supaya bisa minta referendum. Saya terus terang gak tau gimana prosedurnya. Bingung deh...
Tuesday, February 17, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
wah itu amandemennya dilakukan saat jaman amien rais atau hidayat nur wahid ya? kalo jaman amien rais keterlaluan. Masak pahlawan reformasi bisa kecolongan :mrgreen:
Post a Comment