Wednesday, November 12, 2008

Blogger Myanmar divonis 20 tahun penjara

Seorang blogger Myanmar, Nay Myo Kyaw, 28, baru saja divonis 20 tahun penjara karena mempublikasikan sebuah puisi di blognya yang mempermalukan Jendral Than Swe. Sekilas puisinya adalah sebuah puisi Valentine, tetapi kalau huruf depannya dikumpulkan, yang terbaca adalah "Power Crazy Senior General Than Shwe". Puisi itu sendiri ditulis oleh Saw Wai, yang divonis dua tahun penjara.

Anda tentu masih ingat dengan blogger Malaysia yang juga dituntut di depan hukum karena aktivitas bloggingnya.

Tak terbayang kalau hal seperti itu terjadi di Indonesia (atau malah sudah, yang mempermalukan SBY dengan manipulasi foto). Jika kebebasan untuk berbicara (baca: menulis) sudah dikerangkeng sedemikian rupa, mungkin aku akan memilih untuk tidak tinggal di Indonesia.

Memang, kebebasan total juga tidak bisa diterima, misalnya posting yang menghasut untuk melakukan tindak pidana yang serius seperti membunuh dan membakar. Tetapi kalau sekedar lucu2an, itu saya pikir tidak apa2. Hal seperti itu sudah biasa di negara yang maju. Tulisan harus dibalas dengan tulisan, bukan dengan hukuman.

Saya berharap2 cemas saja hal seperti ini tidak terjadi di Indonesia, sebab naga2nya kebebasan berpendapat sudah mulai agak muram di Indonesia.

Sumber berita: UPI lihat di sini

No comments: