Baru saja kemarin saya posting tentang kebebasan berpendapat, kasus terbaru terjadi di bumi Indonesia. Eros Jarot yang sedang memproduksi film Lastri, dilarang melakukan shooting di Wedi, Klaten, karena dituduh film tersebut menyebarkan faham komunisme. Beritanya bisa dilihat di Media Indonesia dan Kompas.
Menurut berita yang saya kutip, larangan itu keluar dibarengi dengan adanya surat kaleng yang mengatakan bahwa film tersebut akan menyebarkan faham komunisme. Menurut wawancara KBR68H dengan Eros Jarot pagi ini, 14 Nov 2008, ia mengaku telah mengantongi izin dari Kepolisian RI untuk melakukan shooting tersebut. Namun rupanya izin tersebut tidak mempan di level Polsek, walhasil shootingnya tetap dilarang. Masyarakat sekitar menurut pengakuran Eros Jarot juga tidak keberatan. Padahal film tersebut sekedar sebuah interpretasi dari kejadian G-30-S yang dijadikan latar belakang cerita, bukan film dokumenter.
Hantu komunisme nampaknya masih laku di tengah iklim kebebasan pers yang mulai kita hidup 10 tahun. Begitu pula dengan hantu ateisme dan aliran sesat. Masyarakat kita (atau aparat atau keduanya) nampaknya belum terbiasa dengan iklim kebebasan berpendapat dan ingin kembali ke era tertekan di zaman Orde Baru. Masih ingat kasus penyerbuan ke Toko Buku Ultimus di Bandung karena mereka mengadakan diskusi tentang gerakan buruh? Mereka pun dituduh menyebarkan faham komunisme. Buku tulisan Rm. Magnis Suseno pun dulu pernah dirazia karena menulis tentang filsafat Marxisme.
Nampaknya beban sejarah bangsa ini masih berat. Entah butuh berapa generasi pendidikan supaya kita bisa benar-benar hidup dalam alam yang bebas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Kalau mau lepas dr hantu komunisme paling tidak harus dimulai dari habisnya generasi yg tiap tgl 30 september nonton film G 30 S PKI nya Arifin C. Noer di TVRI. Itu jg dgn catatan generasi penonton film itu nggak ngasih "spoiler" sama generasi dibawahnya, hahaha....
Post a Comment