Sebelumnya silahkan baca dulu artikel dari POS KOTA ini (tumben-tembennya aku baca POS KOTA), dan dari ANTARA
Bagaimana kita menanggapi PERDA anti pengemis dan gepeng?
Persoalannya memang tidak hitam putih. Fakta bahwa banyak pengemis profesional memang tidak bisa dipungkiri. Dan mereka menjadi penyakit masyarakat. PERDA yang mau menangani ini patut kita hargai.
Di lain pihak, apakah pemberian sangsi bagi orang yang memberi kepada pengemis bisa diterima? Bahwa mengemis dilarang, bisa lebih diterima. Tetapi memberi dihukum? Memberi uang kepada siapa pun, termasuk memberi uang kepada perampok, adalah hak setiap manusia. Ini tidak bisa dibatasi oleh undang-undang apa pun.
Wednesday, November 14, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment